PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !

Senin 08 Jul 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni.(ant)

Kategori :