PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !

Senin 08 Jul 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Putusan ini memberikan kemenangan bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya, yang telah berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan melepaskannya dari status tersangka.

Setelah sidang, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada hakim Eman Sulaeman atas putusan yang adil dan bijaksana ini.

Mereka menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan besar bagi keadilan dan kebenaran.

Pegi juga berharap bahwa putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawasi proses hukum ini dan memastikan bahwa klien mereka mendapatkan hak-haknya yang penuh sebagai warga negara yang taat hukum.

Mereka juga berjanji untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Pegi Setiawan dan memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan adalah sebuah langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, serta bahwa setiap pelanggaran prosedur hukum harus diadili dan diberikan sanksi yang sesuai.

Dengan putusan ini, diharapkan bahwa Polda Jabar dan aparat penegak hukum lainnya dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kebenaran dalam setiap proses hukum di Indonesia.

Sebelumnya, ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin ini.

"Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah," kata Kartini, Senin, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, namun apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya.

"Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," katanya.

Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7).

Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.

Kategori :