Curi 20 Batang Besi Behel Milik Pensiunan, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !

Minggu 07 Jul 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Yamaha Aerox Hantam Trotoar : Dua Remaja Tewas dan Satu Kritis !

BACA JUGA:Tragis ! Pria Paruh Baya Ditemukan di Kandang Sapi Tanjung Batu Ogan Ilir dengan Kondisi Begini

Lebih lanjut AKP Yani Iskandar menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang mengintai pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

"Hukumannya piadana tujuh tahun penjara," tegas AKP Yani Iskandar. ***

Kategori :