OTOMOTIF, KORANPALPOS.COM - Asosiasi kendaraan bermotor di Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid.
Meski dengan besaran yang lebih kecil dibandingkan insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, mengemukakan pandangannya terkait insentif bagi mobil hybrid.
BACA JUGA: SUV Kia Sorento Jadi Mobil Terlaris di Korea Selatan : Berikut Keunggulan dan Kelemahannya !
BACA JUGA:Adu Irit Toyota Yaris Cross Vs Innova Zenix Hybrid : Harga Mepet, Siapa yang Lebih Unggul ?
“Insentifnya (mobil hybrid) tidak perlu disamakan seperti BEV, dibedakan saja, kalau BEV itu misalnya diberikan subsidi PPnBM-nya 10 persen hanya bayar 1 persen, ini tidak perlu, separuhnya misalnya, hybrid 5 persen,” ujar Jongkie kepada ANTARA, Kamis, 4 Juli 2024.
Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
BACA JUGA:Xpander Cross Elite Limited Edition : Pilihan Eksklusif bagi Penggemar Kecanggihan !
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.
Besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen.
BACA JUGA:Daihatsu Ayla Vs Toyota Agya : Kembar tapi Tak Sama, Kenali Perbedaannya, Siapa yang Lebih Unggul !
BACA JUGA:Daftar 10 Mobil Baru Rp 100 Jutaan 2024 : Rekomendasi Terbaik untuk Bujet Terbatas !