PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Daring

Tangkapan layar Koordinator PPATK Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024)-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan kasus judi daring atau online. 

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas praktik perjudian yang semakin marak di Indonesia.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan nilai transaksi dari 5.000 rekening yang telah diblokir. 

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Gudang BBM di Kota Baturaja Terbakar : Berikut Kronologis dan Dugaan Asal Api !

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !

Menurut Natsir, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

Setelah periode tersebut, blokir dapat ditindaklanjuti oleh penyidik. 

"Sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan dari analisis PPATK," ujarnya.

Natsir mengungkapkan bahwa ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Meninggalnya Pria Paruh Baya di Palembang : Polisi Sebut Ini !

BACA JUGA:Jasad Sopir Fuso yang Ditemukan Meninggal di WC RM Pagi Sore Dibawa Pulang : Keluarga Sebut Penyakit Ini !

Negara-negara ini dikenal sebagai pusat aktivitas perjudian daring di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi oleh PPATK, bermain dengan taruhan di atas Rp100 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan