Kejari Lubuklinggau Bidik Dua Kasus Korupsi : Kepala Sekolah dan Kades di Dua Daerah Ini Bakal Jadi Tersangka
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida. Foto : Dokumen palpos--
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di dua daerah yakni, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua kasus tipikor ini melibatkan dua tersangka yang masing-masing berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muratara dan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asterida, usai acara peringatan hari korupsi se-dunia, dengan tema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju' di Kantor Kajari Lubuklinggau, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Anita, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kedua kasus tersebut paling lambat pada akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih
BACA JUGA:Toreh Sejarah, Kontingen PWI OKI Sabet 8 Medali di Porwada IV Sumsel 2024
"Sedianya kami akan menaikkan status pada hari ini, tetapi karena situasi di lapangan belum memungkinkan, kami akan mengambil sikap hingga akhir tahun 2024," kata Anita.
Anita menjelaskan, saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua kasus tersebut.
Menurutnya, perhitungan ini memerlukan ketelitian karena ada beberapa item yang harus dipastikan.
"Kerugian negara untuk Musi Rawas dan Muratara masih dalam proses perhitungan. Kami harus menghitung dengan cermat karena kasus ini tidak hanya melibatkan satu sektor, tetapi beberapa item tindak pidana korupsi," terangnya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Turut Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Bulog Salurkan Bantuan Pangan Untuk KPM di OKU Raya
Sementara itu, untuk penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 ini dikatakan Anita, Kejari Lubuklinggau telah menangani tujuh perkara korupsi dengan total tujuh tersangka.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.323.597.891.