Kejari Lubuklinggau Bidik Dua Kasus Korupsi : Kepala Sekolah dan Kades di Dua Daerah Ini Bakal Jadi Tersangka

Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida. Foto : Dokumen palpos--

"Rinciannya, penyelamatan pada tahap penyelidikan sebesar Rp 656.600.255, tahap penuntutan Rp 212.654.000, dan tahap eksekusi Rp 1.452.343.636," jelas Anita.

Lebih lanjut Anita menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kajari Lubuklinggau mengimbau pemerintah daerah untuk melibatkan Kejaksaan sejak awal dalam proses perencanaan proyek strategis.

BACA JUGA:PWI Muara Enim Jajaki Training Of Trainer Untuk UKW

BACA JUGA:Gencar Sosialisasikan Ketahanan Pangan

"Kami memiliki Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan pendampingan mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan kontrak," jelas Anita. 

Ia menambahkan bahwa pendampingan ini akan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum sejak tahap perencanaan.

Ia berharap kepala daerah aktif melibatkan kejaksaan dalam setiap proses perencanaan program strategis, bukan hanya setelah proyek berjalan.

"Kami berharap kerjasama ini bisa dilakukan sejak awal untuk menghindari potensi korupsi," tegasnya. 

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih: Teruslah Berinovasi !

BACA JUGA:Seleksi Jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ditunda, Ini Penyebabnya !

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan langkah preventif, diharapkan upaya ini mampu mengurangi tindak pidana korupsi di wilayah Musi Rawas dan Muratara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan