Pangkas Jarak dan Pastikan Pelayanan Prima : MPP Banyuasin Resmi Beroperasi !

PJ. Bupati Banyuasin, M. Farid meresmikan beroperasinya Mall Pelayanan Publik, Kamis, 12 Desember 2024-Foto : Roni-
KORANPALPOS.COM - Untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid didampingi Ketua TP-PKK Adhitya Trinia Apriliani dan Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuasin, Kamis 12 Desember 2024.
Peresmian ini senada dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang secara gencar mendorong setiap kabupaten dan kota di Indonesia untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. Mengakselerasi hal itu, sebanyak 42 MPP termasuk Kabupaten Banyuasin Yang Hari ini diresmikan secara serentak oleh Menteri PANRB Rini Widyanti.
Peresmian ini akan diselenggarakan secara virtual, dan dihadiri juga Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta dua narasumber yakni Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo, dan Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Hadirnya MPP baru ini diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
“Dengan diresmikannya 42 Mall Pelayanan Publik pada hari ini maka sebanyak 272 Mal Pelayanan Publik yang telah beroperasional diseluruh penjuru Indonesia atau sekitar 53 % dari total Kabupaten/Kota yang ada Indonesia,” ujar Menteri PANRB Rini Widyanti, di Jakarta, Rabu (12/12).
BACA JUGA:Pemkab OKI Pastikan 3 Puskesmas dan 2 Gedung Sekolah Rampung Akhir 2024
BACA JUGA:LPK/LKP Zakiyah Muara Enim Wisuda 105 Siswa
Ke-42 MPP tersebut diantaranya yakni Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.
“Dari 38 Provinsi yang ada Indonesia, terdapat 4 Provinsi dimana seluruh kabupaten/kota-nya sudah memiliki MPP. 4 Provinsi tersebut adalah Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali,” ungkapnya.
Peresmian MPP bersama kali ini dilaksanakan secara hybrid, dimana kepala daerah dari kabupaten/kota yang menjadi peserta peresmian hadir melalui zoom meeting, dan nantinya seremoni penandatanganan prasasti akan dilakukan secara virtual.
BACA JUGA:10 Perangkat Teknologi Tahun 2024 yang Bikin Hidup Makin Canggih!
BACA JUGA:DPMPTSP Muara Enim Tingkatkan Layanan Perizinan Melalui Pelatihan SiCANTIK CLOUD
Penjabat Bupati Banyuasin mengatakan Pembentukan Mall Pelayanan Publik ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun
2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021. MPP akan mengintegrasikan berbagai layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu lokasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan dengan sistem yang cepat, murah, dan terintegrasi. Juga didukung dengan fasilitas gedung yang memadai serta sarana prasarana yang modern dan nyaman.