Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan penyitaan terhadap tiga aset tanah yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Richard Cahyadi (RC)-Foto : Dokumen Palpos-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan penyitaan terhadap tiga aset tanah.

Aset tersebut diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Richard Cahyadi (RC), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 September 2024, pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

BACA JUGA:Richard Cahyadi Ditahan di Lapas Sekayu : Kepala DPMD Muba Ini Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara !

Proses penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh RC.

Penyidikan terhadap kasus ini mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi : Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah !

Berdasarkan regulasi tersebut, tindakan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara yang terkait dengan jabatan yang diembannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Kejaksaan juga menyoroti adanya dugaan kuat bahwa aset yang disita tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Di mana RC diduga telah mengalihkan atau menyamarkan hasil gratifikasi menjadi aset berbentuk tanah.

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan