Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan penyitaan terhadap tiga aset tanah yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Richard Cahyadi (RC)-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !
Roy Riady menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah, yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Aset-aset ini diduga terkait dengan aktivitas gratifikasi dan TPPU oleh RC selama menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.
"Aset pertama yang disita adalah satu bidang tanah seluas 19.211 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sekayu Bandar Jaya, tepatnya di belakang SDN Salaburau, RT.023 RW.07, Lingkungan 11, Kelurahan Balai Agung. Aset ini terdaftar atas nama Ilham Bintang dengan nomor surat pengakuan hak No: 593/143/BA/XII/2022 yang diterbitkan pada 9 Desember 2022," ujar Roy.
BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid
Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 16.476 meter persegi, yang juga berlokasi di Jalan Sekayu Bandar Jaya, belakang SDN Salaburau, dengan detail alamat yang sama seperti aset pertama.
Aset ini juga tercatat atas nama Ilham Bintang, dengan nomor surat pengakuan hak No: 593/144/BA/XII/2022 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selain itu, tim penyidik Kejari Muba juga menyita satu bidang tanah seluas 150 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Aset ini terdaftar atas nama RC sendiri, dengan nomor buku tanah 01364 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2021.
Roy menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh RC.
Dengan penyitaan ini, diharapkan pihak kejaksaan dapat menggali lebih dalam asal-usul kepemilikan aset-aset tersebut serta keterkaitannya dengan hasil gratifikasi dan pencucian uang.
“Kami melaksanakan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Roy juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya lain yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, penyitaan terhadap aset-aset lain yang diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU akan dilakukan di masa mendatang jika ditemukan bukti baru.