Kinerja Buruk, PNS Dapat Dipecat !

--

“Misalnya PNS yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 28 hari kerja dalam satu tahun bisa dipecat," jelas Merismon.

Kemudian lanjutnya aturan tentang PNS yang kadang masuk kadang tidak selama 28 hari dalam setahun, sanksinya di dan seterunya.

Selain PP tentang disiplin pegawai, tambah Merismon, sudah ada juga PP No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Dalam PP tersebut, kinerja ASN akan dievaluasi pejabat penilai kinerja. 

Hanya saja selama ini lanjut Merismon, belum pernah terdengar ada ASN dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin, atau dipecat karena kinerjanya kurang.

”Biasanya kalau kinerjanya masih kurang biasanya diberi saran untuk memperbaiki sehingga tahun depan bisa lebih baik,”  katanya. 

Berkaca dengan PP yang sudah ada, lanjut politisi PKS ini, baik itu PP tentang disiplin pegawai ataupun PP tentang penilaian kinerja, sebaiknya implementasi terhadap PP tersebut harus benar-benar dilaksanakan.

”Jangan sampai nanti aturan yang dibuat terkesan  hanya untuk "diakal-akali" saja" tegas Merismon.

Kendati demikian, lanjut Merismon, melihat kinerja PNS/ASN di daerah, memang perlu PP yang lebih tegas lagi. “Kalau sebelumnya PP No.30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja tidak ada sanksi pemecatan, kemudian akan dibuatkan PP dengan sanksi pemecatan itu lebih bagus dan perlu didukung,” tandasnya.

Hal itu kata dia, agar PNS/ASN serius dalam melaksanakan tugasnya. “Tetapi harus ada komitmen dari pemerintah dalam mengimplementasikan PP tersebut hingga daerah, mulai dari kepala daerah hingga pemerintah ke tingkat bawah. “Jangan ada kesan PP tersebut hanya untuk "diakal-akali" saja," tegasnya lagi. 

Terkait aturan PP kinerja PNS tersebut,  Kepala BKPSDM Ogan Ilir (OI), Wilson Efendi mengatakan bahwa pihaknya menunggu apapun yang nantinya menjadi arahan pemerintah pusat."Kita masih menunggu arahan dari pusat nanti seperti apa aturannya," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumsel, DR H Budiarto Marsul mengatakan, untuk masalah ASN dan segala tugas dan kewajibannya.

Termasuk soal sanksi terhadap ASN, itu sudah diatur dalam UU tentang ASN.“Nah, bila memang pemerintah akan membuat PP terkait hal ini. Menurut saya sah-sah saja.Karena, itu memang kewenangannya,” ucapnya. 

Meski demikian, lanjut Budi, PP yang dibuat, sebaiknya tidak bertentangan dengan UU yang ada. Dengan kata lain, selama PP itu tidak bertentangan dengan UU.

Maka tidak ada masalah. Meski demikian Budi berharap PP ini bisa dilaksanakan dengan benar dan bukan dijadikan alat untuk ‘menghabisi’ seseorang.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa PP yang mengatur kinerja PNS ini juga nantinya akan dimuat dengan sejumlah persyaratan dalam pemecatan ASN. Dengan harapan, PP bisa waktu dekat bisa segera selesai sehingga tahun depan dapat berjalan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan