Kinerja Buruk, PNS Dapat Dipecat !

--

PEMERINTAH pusat Kembali akan mengeluarkan kebijakan terkait kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut terkait kinerja PNS yang kedepan akan terus dievaluasi secara rutin. 

Tidak seperti sebelumnya, dimana kinerja PNS dalam beberapa kesempatan, ada yang sering dinilai jelek bahkan walau tersandung hukum namun para abdi negara ini hanya diberi sanksi ringan.

Oleh sebab itu, kedepan atau 2024, PNS bisa dengan mudah dipecat jika kinerjanya buruk.

Kebijakan tersebut kini sedang dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kebijakan tersebut, maka kelak PNS bukan lagi jabatan yang 'luar biasa' sebagaimana anggapan banyak orang. 

Terkait aturan ini, sejumlah PNS yang dimintai tanggapan mengatakan, siap menghadapi aturan dalam PP tersebut dan berharap melalui aturan itu, tak hanya bisa meningkatkan kinerja PNS tetapi juga dapat menimbulkan keadilan dalam pengawasan kinerja PNS secara professional dan proporsional.

Salah seorang PNS Pemkot Palembang mengaku, kebijakan ini memang menjadi ketegasan dari pemerintah agar abdi negara dapat bekerja dengan lebih profesional dan penuh integritas.

”Ya, ini sebenarnya bagus. Jadi, nggak ada lagi PNS yang beban kerjanya tinggi ada yang santai. Semuanya, harus menunjukkan kinerjanya supaya penilaiannya baik," ujarnya, Selasa (21/11). Dengan adanya aturan ini juga, sambung dia, jika kebijakan ini jadi diberlakukan maka ASN yang kinerjanya buruk atau tidak bagus, nantinya tidak ada alasan lagi untuk mempertahankannya.

"Selama ini kan walaupun kinerjanya buruk tapi ASN ini masih tetap dipertahankan. Kalau kebijakan ini diterapkan, yang seperti itu tidak ada lagi," tegasnya.

Sedangkan N, salah seorang PNS di Dispora OKI mengatakan, sebagai seorang PNS, dirinya tentu akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

“Saya pikir ini cukup bagus, jadi PNS yang malas-malasan bekerja dapat meningkatkan semangatnya kembali," ungkapnya.

Salah seorang PNS di Disdik OKI berinisial M  mengemukakan, kebijakan yang sedang dibahas pemerintah tersebut tentu telah melalui tahap musyawarah dan pertimbangan yang matang.

“Dari sisi baik buruknya, tentu sudah diukur dan dibahas oleh pemerintah. Sebagai orang yang mengabdi kepada negara, harusnya ini bisa menjadi motivasi bagi kita supaya tambah semangat bekerja,” ucapnya 

Terpisah, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon  mengatakan, selama ini sudah ada PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Dari PP tersebut lanjutnya,  sudah jelas aturan disiplin maupun sanksi tegas terhadap PNS/ASN yang melanggar disipilin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan