Kinerja Buruk, PNS Dapat Dipecat !
--
Melalui PP yang saat ini tengah digodok tersebut, bukan hanya ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun yang dapat diberhentikan dari jabatannya, namun ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.
Sementara bagi ASN yang diberhentikan karena kinerja, tentu bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Di sisi lain, diketahui bahwa kebijakan ini muncul karena banyaknya ASN yang kinerjanya buruk atau tidak bagus, tetapi kenyataannya tetap dipertahankan.
Maka dari itu, dengan kebijakan ini nantinya tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan ASN yang buruk kinerjanya. (ika/sro/ian/yat/del/tim/disway)