Defisit Anggaran Makan Siang Gratis Dibahas DPR
Pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--Foto: Antara
Upaya yang telah dilakukan Kementerian Keuangan selama ini untuk meningkatkan kualitas SDM di antaranya penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 6 persen, dan jaminan sosial 50 persen dari APBN.
Pemerintah juga turut mendorong dari sisi infrastruktur untuk mendukung produktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Jadi, mau itu dalam bentuk pendidikan, kesehatan, jaminan sosial menggunakan program makan siang atau makanan bergizi, itu semuanya tujuannya untuk memperbaiki SDM,” tambah Menkeu.
Adapun Kementerian Keuangan melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 berada pada rentang 2,45-2,82 persen.
Pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara belanja negara diperkirakan di kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen PDB.
BACA JUGA:Hati-hati Kaji Draf Revisi UU TNI/Polri
BACA JUGA:Wajar Anies Enggan Tanggapi Duet dengan Kaesang
Namun, pada Rabu (5/6), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5-1,8 persen.
Ia menilai rentang target defisit APBN tersebut diperlukan agar pemerintahan selanjutnya memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa.
“Kami berharap Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kita inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 (persen), sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," kata Suharso saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yang mana menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk pemerintahan baru berikutnya.
Kendati demikian, Suharso menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat aturan yang menjelaskan presiden terpilih berikutnya punya ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P).
“Tapi ada juga di dalam penjelasan, disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengkaji ulang target defisit APBN 2025 agar dipertimbangkan menjadi 1,5-1,8 persen. (ant)