BREAKING NEWS : PPDB SMP Negeri di Kota Palembang Diumumkan Hari Ini Senin 17 Juni 2024 : Segera Cek Link !
--
Kuota sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal di sekolah tujuan.
Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur daftar ulang:
1. Pelaksanaan Daftar Ulang :
Tanggal: 20-22 Juni 2024.
Lokasi: Sekolah tujuan tempat mendaftar.
Prosedur: Setiap sekolah akan memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi domisili.
- Akta Kelahiran: Untuk verifikasi usia.
- Bukti Alamat Domisili: Bisa berupa surat keterangan domisili.
Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti raport, sertifikat prestasi, atau surat keterangan perpindahan orang tua/wali.
2. Masa Sanggah