Polisi Beber Motif Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024)-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

 BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hanyut saat Mancing di Lematang : Berikut Kronologisnya !

BACA JUGA:Pecatan Polisi Banting Setir Jadi Bandar Sabu

Ade Safri menyebutkan tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.

"Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan 'screenshot' (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil 'screenshot' tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Namun Ade Safri menyebutkan Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

 BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penampungan BBM Illegal di Lembak

BACA JUGA:Hindari Kendaraan yang Menyalip : Truk Boks Jungkir Balik di Km 68 Jalintim Palembang-Betung !

Saat dikonfirmasi terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan