Polisi Beber Motif Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024)-Foto : ANTARA -

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan