Gudang Minyak Ilegal di Kecamatan Tuah Negeri Dibongkar Aparat Penegak Hukum Musi Rawas

Pondok gudang minyaK ilegal di Kecamatan Tuah Negeri dibongkar tim gabungan Aparat Penegak Hukum Musi Rawas. Foto : Humas Polres Mura--

MUSI RAWAS KORAN PALPOS.COM - Gudang minyak ilegal milik orang tak dikenal (OTD) di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), di bongkar Aparat Penegak Hukum dari Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05/ Muara Kelingi, dan Sat Pol PP Damkar.

Pembongkaran gudang minyak ilegal yang berada di area lahan kosong kebun warga ini dilakukan Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pembongkaran berlangsung diduga pemilik gudang sedang tidak berada dilokasi.  

Kegiatan pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura yang dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Tony Saputra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, serta perwakilan dari Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi menjelaskan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri tersebut dilakukan terkait surat telegram atau STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

BACA JUGA:Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara

BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Kepala BNNK OKI di Tol Kayuagung !

Dalam pelaksanaan  pembongkaran tersebut tim gabungan merobohkan pondok beratap seng yang menjadi gudang dan menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen berisi bensin, satu unit mesin sedot merk vitara, dua unit selang lebih kurang empat meter, satu ember warna hitam, satu baskom, serta tiga unit drum kosong. "Semua barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Mura," ujar AKP Herman Junaidi. 

AKP Herman juga menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal. Karena itu melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).

“Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan