Kasus Penemuan Bayi Terungkap : Sang Ibu Masih Pelajar dan Korban Pencabulan Tetangga !

Aparat Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar ternyata korban pencabulan dari tersangka T (46) tahun-Foto: Istimewa-

Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di dusun 4 Desa Sindang Sari.

Pada saat itu korban A dan temannya bermain masak-masakan.

BACA JUGA:Polri Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Akpol: Penerimaan Gratis dan Transparan

BACA JUGA:Faktor Pengalaman dan Figur Merakyat !

Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.

“Jadi setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka,” katanya.

Saat itulah tersangka mau keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala.

“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.

Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.

“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," katanya.

Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.

Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan