BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi : Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK !

Kabid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Prabumulih, Yandi Irawan SKom MSi--

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Untuk memperkenalkan nilai-nilai dan etika yang berlaku di instansi pemerintah serta untuk memperkenalkan manajemen kepegawaian, kepemimpinan, dan dasar-dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih. 

Orientasi bagi PPPK ini menjadi langkah penting dalam membangun kompetensi dan profesionalisme pegawai, serta sebagai syarat mutlak untuk perpanjangan kontrak kerja mereka.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Prabumulih, Yandi Irawan SKom MSi, mengungkapkan bahwa pada tahap awal ini, dari 1700 an PPPK yang telah dilantik sebanyak 480 orang PPPK telah mengikuti orientasi tersebut. 

"Tahap pertama terdiri dari 6 gelombang, di mana setiap gelombang terbagi menjadi 4 angkatan dan setiap angkatan terdiri dari 40 peserta. Hingga saat ini, telah terlaksana 3 gelombang atau 12 angkatan dengan total peserta 480 orang," ungkap Yandi saat diwawancarai di kantor Pemkot Prabumulih, Senin, 3 Juni 2026.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Kota Lubuklinggau, Jembatan Penghubung Putus dan Balita Terseret Arus

BACA JUGA:Heboh, Toa Masjid Nurul Hidayah di Lubuklinggau Ditembak Orang tak Dikenal

Dijelaskannya, selama mengikuti orientasi para peserta diberikan pembekalan mengenai manajemen kepegawaian, kepemimpinan, dan dasar-dasar manajemen ASN. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan para pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif, sesuai dengan nilai-nilai dan etika yang berlaku.

"Orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh PPPK yang telah dilantik atau yang telah mengantongi Nomor Induk (NI) PPPK, karena menjadi syarat wajib perpanjangan kontrak PPPK tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan)," tegas Yandi.

Yandi menjelaskan lebih lanjut bahwa selama orientasi, para PPPK juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi Swajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Aplikasi ini merupakan salah satu dasar untuk syarat pengangkatan kembali atau perpanjangan kontrak. "Swajar juga wajib diikuti karena itu menjadi dasar untuk syarat pengangkatan kembali perpanjangan," ucapnya.

Masih kata Yandi Irawan, dalam pelaksanaan orientasi ini, BKPSDM Kota Prabumulih bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau. Yandi menjelaskan bahwa pihaknya semula berencana bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi, namun karena izin prinsip belum diperoleh, maka mereka bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).

BACA JUGA:Proses Seleksi PKN STAN 2024: Ini Tahapan Lengkap yang Harus Dilalui!

BACA JUGA:Daftar 12 Kepala Desa di Sumatera Selatan Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024 : Kades Mana Saja ?

"Untuk saat ini, yang bisa melaksanakan orientasi adalah Kota Lubuklinggau. Kemarin kami berencana bekerja sama dengan BPSDM Provinsi, namun karena izin prinsip belum dapat, maka kami langsung bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau," beber Yandi.

Saat ditanya mengenai jadwal pelaksanaan tahap selanjutnya, Yandi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal dari BKPSDM Kota Lubuklinggau. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BKPSDM Lubuklinggau kapan waktu pelaksanaannya, sebab selain kami, BKPSDM Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang juga bekerja sama dengan BKPSDM Lubuklinggau," pungkasnya. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan