Asal Usul, Sejarah, dan Fakta Unik Lahat : Kabupaten yang Menyimpan Harta Karun di Sumatera Selatan !

Kota Lahat yang merupakan ibukota Kabupaten Lahat merupakan salah satu kota dengan denyut ekonomi paling menggeliat di Sumatera Selatan-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Pesona Curup Goa Mata di Lahat : Rahasia Tersembunyi Destinasi Wisata Sumatera Selatan yang Masih Perawan !

Marga merupakan pemerintahan bagi sumbai-sumbai dan suku-suku, yang kemudian menjadi cikal bakal adanya pemerintahan di Kabupaten Lahat.

Istilah marga menjadi bagian dari kepentingan Belanda pada masa itu dalam upaya memperkokoh eksistensi pemerintahannya hingga tetap berlaku selama masa pemerintahan Inggris.

Pada waktu itu, Kabupaten Lahat dibagi dalam keresidenan dan kewedanan dari tujuh afdelling yang terdapat di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:6 Tradisi Unik dan Keragaman Budaya Banyuasin : Calon Kabupaten Kaya Raya di Sumatera Selatan !

BACA JUGA:Asal Usul, Sejarah, dan Filosofi Timbang Kepala Kerbau : Tradisi Unik Masyarakat Kabupaten Banyuasin !

Di Kabupaten Lahat sendiri terdapat dua keresidenan, yaitu afdelling Tebing Tinggi dengan lima daerah onder afdelling dan Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Pasemahan dengan empat onder afdelling.

Pada 20 Mei 1869, Lematang Ulu, Lematang Ilir, dan Pasemah beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux.

Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, pemerintahan yang dibentuk oleh Belanda diubah menjadi sidokan dengan pemimpin orang pribumi yang ditunjuk oleh pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco.

Setelah kekalahan Jepang pada tentara Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Kabupaten Lahat menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No. 141 Tahun 1950, dan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950.

Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, yang kemudian digantikan oleh Surya Winata dan Amaludin.

Dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat resmi menjadi daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004.

Secara astronomis, Kabupaten Lahat terbentang antara 3,250 sampai dengan 4,150 Lintang Selatan dan antara 102,370 sampai dengan 103,450 Bujur Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan