TOK ! MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Sengketa Pileg 2024 : Ini Alasannya !

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Gerindra Siapkan Rekomendasi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDIP sebesar 111.426 suara, sementara PAN memperoleh 106.848 suara.

Kemudian, pada petitum angka lima, PDIP menyajikan tabel persandingan yang menunjukkan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah 113.426 suara.

Ketidakkonsistenan ini menciptakan kebingungan terkait jumlah perhitungan suara yang sebenarnya dimohonkan oleh PDIP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat H.Toha Ramaikan Pilkada Muba 2024 : Siap Wakapkan Diri untuk Membangun Muba !

BACA JUGA:Gerinda Resmi Umumkan Usung Ahmad Dani di Pilwako Surabaya 2024

"Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima," kata Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.

Hakim Yusmic menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut telah menyebabkan pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tambahnya.

Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang ada, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.

Penolakan ini menandai pentingnya konsistensi dan kejelasan dalam setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus ini, PDIP diharapkan dapat belajar dari ketidakkonsistenan yang terjadi dan memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan di masa depan telah dipersiapkan dengan baik dan didukung oleh data yang kuat serta konsisten.

Setelah keputusan ini, PDIP mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan kekecewaan mereka terhadap hasil keputusan MK.

Namun, mereka juga menyatakan komitmen untuk memperbaiki prosedur internal mereka agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan