TOK ! MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Sengketa Pileg 2024 : Ini Alasannya !

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penolakan ini disebabkan oleh ketidakkonsistenan yang ditemukan dalam permohonan yang diajukan oleh partai tersebut.

Permohonan yang diajukan oleh PDIP memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan berfokus pada pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 4.

BACA JUGA:Tensi Pilgub Sumsel 2024 Makin Memanas : Duo Srikandi Siap Bertarung Menantang Herman Deru dan Mawardi Yahya !

BACA JUGA:Nandriani Octarina Resmi Maju sebagai Calon Wakil Walikota Palembang dari PKB

Dalam hal ini, PDIP berperan sebagai pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak terkait.

Dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima."

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penolakan tersebut.

BACA JUGA:Adakah Aturan Terkait Netralitas RT dan RW? Bawaslu OI Bilang Begini

BACA JUGA:Optimis Dapat Restu Partai, Sekjen PDIP Muara Enim Maju di Pilkada 2024

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap permohonan PDIP.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan yang diajukan oleh PDIP.

Dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan bahwa penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.

BACA JUGA:Bawaslu Antisipasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan