Percikan Api dari Mesin Pompa Penyedot Minyak Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Ledakan besar terjadi di kebun karet di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.-Foto : Dokumen Palpos-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Percikan api dari mesin pompa penyedot minyak diduga menjadi penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ledakan besar terjadi di kebun karet di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang terbakar tersebut dikelola oleh Ayub (36), warga Jl H Rd Suhur, RT 008, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja Ogan Ilir Diamankan Polisi : Ini Orangnya !
Kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal itu berlangsung cukup lama.
"Itu di satu titik berdekatan, semua milik tersangka," kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Bondan, kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang digunakan untuk memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling.
BACA JUGA:Kasus Perjanalan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Pemilik Seumur Minyak Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
“Mesin penyedot mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak,” jelasnya.
Tindakan cepat dilakukan oleh kepolisian dari Polsek Keluang dan Polres Muba yang segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan BPBD Muba.
Bersama masyarakat setempat, mereka melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), air yang dicampur dengan deterjen, dan mengerahkan lima alat berat.