Percikan Api dari Mesin Pompa Penyedot Minyak Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Ledakan besar terjadi di kebun karet di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Motor Hantam Trotoar di Jalan Garuda Lubuklinggau : Dua Pelajar Asal Muratara Tewas Tragis !

Setelah mengetahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran.

Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap tersangka Ayub di sebuah penginapan di Kota Sekayu pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.

"Tersangka kami amankan di penginapan, saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi)," ungkap Bondan.

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata Lingga Kencana yang Menewaskan 11 Pelajar SMK Dinyatakan Selamat !

BACA JUGA:Bus Pariwisata yang Menewaskan 11 Pelajar SMK Tidak Berizin Angkutan : Berikut Kronologi Lengkap Kejadian !

Hingga Senin, 13 Mei 2024, api masih menyembur dari sumur minyak yang terbakar dan belum sepenuhnya padam.

Namun, pada Selasa, 14 Mei 2024, Bondan menyebut api sudah berhasil dipadamkan sepenuhnya.

“Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” tambah Bondan, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bayung Lencir.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang hangus terbakar, seperti mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting, tameng bekas terbakar, set steger, dan 35 liter minyak mentah.

Kepada polisi, tersangka Ayub mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

"Baru tiga hari menghasilkan minyak dari sumurnya, jadi minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat dijual," aku Ayub.

Penyidik menjerat tersangka Ayub dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana. Ancamannya adalah pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang minyak bumi.

Seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menertibkan praktik pengolahan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan