Sampai Kapan Warga Jadi Korban ?

Mobil truk tronton yang masih bebas 'berkeliaran' masuk kota diluar jadwal yang sudah ditentukan-Foto: Koer Palpos-

Mereka menilai bahwa kehadiran truk-truk tersebut di luar jam yang telah ditentukan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berujung pada korban jiwa.

"Kami sangat prihatin dan geram melihat masih adanya truk ODOL yang nekat melintas di dalam kota pada jam-jam terlarang. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Gali, salah seorang pengendara, warga Alang-Alang Lebar Palembang, Minggu (12/5).

BACA JUGA:Daftar 10 Provinsi Paling Tajir di Indonesia 2024 : Sumatera Selatan Nomor Berapa ?

BACA JUGA:Tampil Cantik di Resepsi Rizky Febian dan Mahalini, Ibu Iriana Jokowi Saingi Bridesmaid!

Sedangkan, beberapa warga juga mengkritik ketidaktaatan pihak terkait dalam menegakkan aturan tersebut. Mereka menuntut agar penegakan hukum terhadap truk-truk yang melanggar aturan menjadi lebih tegas dan efektif.

"Kami menaruh harapan besar kepada pemerintah dan aparat terkait untuk menindak tegas truk-truk ODOL yang masih nekat melanggar aturan. Kehidupan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan hanya karena ketidakdisiplinan para pengemudi truk," tambah  Ratna, warga Palembang lainnya.

Dalam menghadapi situasi ini lanjut Ratna, dirinya  agar pemerintah setempat dapat mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dan efektif dalam menangani masalah truk ODOL. 

"Upaya penegakan aturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan warga Palembang dari bahaya yang ditimbulkan oleh truk-truk yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas," tandasnya.

BACA JUGA:Warga Terdampak Banjir OKU Mulai Dapat Bantuan

BACA JUGA:Capaian Target Penggunaan Produk Dalam Negeri di Prabumulih 40 Persen

Sementara Praktisi Hukum, Sulyaden SH mengatakan, dalam menghadapi atau menyikapi masih adanya truk tronton yang melanggar ketentuan masuk kota tidak ada cara lain selain melakukan pengawasan dan saksi tegas dan berefek jera untuk menghindari kejadian serupa yang kembali menimbulkan korban jiwa.

"Rahazia kendaraan angkutan berat yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang  dengan diback up Satuan polisi lalulintas perlu dilakukan yang tak hanya kontinyu namun pemberian sanksi tegas tanpa ragu," tandasnya Sulyaden.

Ia menuturkan, sejauh itu untuk menertibkan kendaraan angkutan berat yang over kapasitas, yang tidak lengkap persyaratan jalannya, seperti keur dan surat izin laik jalan kendaraan tersebut, dan jam operasional kendaraan tersebut apakah sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau tidak.

"Ini benar-benar harus dicek secara ketat, jangan hanya sifatnya formal saja," ujarnya.

Sehingga lanjut dia, jalan dalam kota Palembang menjadi tertib tentunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan