Sampai Kapan Warga Jadi Korban ?
Mobil truk tronton yang masih bebas 'berkeliaran' masuk kota diluar jadwal yang sudah ditentukan-Foto: Koer Palpos-
"Rahazia tersebut bisa saja dilakukan secara rutin agar pemilik kendaraan dan sopir mentaati ketentuan yang peraturan dinas perhubungan dan undang-undang yang berlaku," tukasnya.
Terkait dengan masalah ini, Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Palembang, Drs. H Ratu Dewa MSi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.
Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut.
Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Perwali yang berlaku.
Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.
Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat. ***