Tertipu Aplikasi Game Online : Novi Tekor Rp30 Juta, Begini Modus Pelaku !

Novi melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang-Foto: Romi-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kasus penipuan  menimpa seorang wanita asal Desa Sidorahayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  Novi Wulan Cahyani (22).

Dia menjadi korban penipuan dalam jumlah besar, mencapai Rp30 juta, saat bermain game di aplikasi Telegram. 

Berikut adalah kronologi lengkap kejadian serta modus operandi yang digunakan oleh pelaku.

Pada Senin, 6 Mei 2024, Novi Wulan Cahyani berada di kosnya di Jalan Rawa Jaya, Lorong Bersama, Kecamatan Kemuning, Palembang, saat nomor handphone-nya diundang ke grup aplikasi Telegram oleh seseorang yang kemudian teridentifikasi sebagai terlapor AHS. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Orang Pembuat Film

BACA JUGA:Tahanan Pengadilan Tewas di WC Masjid : Kepala Rutan Klas IIB Prabumulih Angkat Bicara !

Terlapor mengajak Novi untuk bekerja sambilan dengan bermain game yang menyelesaikan misi di dalamnya.

Terlapor menjanjikan kepada Novi bahwa dia akan mendapatkan komisi serta pengembalian modal atas misi-misi game yang diselesaikan.

Novi tertarik dan membeli 5 misi game yang ditawarkan terlapor. 

Namun, setelah mentransfer sejumlah uang hingga mencapai puluhan juta rupiah untuk menyelesaikan misi-misi tersebut, Novi tidak dapat menguangkan uangnya dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan.

BACA JUGA:Rektor UNRI Cabut Laporan Terkait Mahasiswa Kritik Uang Kuliah Tinggi

BACA JUGA:Tahanan Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas di WC Masjid : Begini Kondisinya !

Setelah menyadari bahwa dia telah tertipu, Novi berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp30 juta yang sudah ditransfer.

Namun terlapor malah meminta Novi untuk mengirimkan lebih banyak uang dengan berbagai alasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan