Polisi Tetapkan 3 Orang Pembuat Film "Guru Tugas" Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film "Guru Tugas"-Foto: Istimewa-

SURABAYA, KORANPALPOS.COM - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang konten kreator pembuat film pendek berjudul "Guru Tugas" berinisial Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto.

BACA JUGA:Warga Desa Sukamulya Dibuat Heboh dengan Penemuan Bayi di Kardus

BACA JUGA:Tahanan Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas di WC Masjid : Begini Kondisinya !

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyatakan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dia mengemukakan ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda.

Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.

"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Pasutri yang Menipu Puluhan Perajin Emas di Ogan Ilir Tertangkap : Berikut Kronologi Penangkapan !

BACA JUGA:Boby Tiba-Tiba Diserahkan Saudaranya ke Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan