Hak Buruh Masih Belum Terpenuhi

Aksi para buruh yang terus memperjuangkan haknya dalam momen hari buruh-Foto: Disway dan Koer Palpos-

Seperti Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) yang  mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Terutama meningkatkan jumlah peserta program pelatihan yang berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja Pertambangan.

BACA JUGA:Menakar Peluang Jelang Pilgub Sumsel 2024 : Elektabilitas Petahana Tertinggi !

BACA JUGA:Catat ! Posisi Tidur yang Tepat Pengaruhi Kesehatan Leher

"Seperti,  Operator Dump Truck , Alat Berat BulDozer, Excavator dan keterampilan Las sebagaimana yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk masyarakat di Bumi Serasan Sekundang," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) Rahmansyah SH MH, Rabu (1/5).

Disamping itu F-SBBM meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim untuk membuka Posko dan melakukan pengawasan terpadu terhadap kepatuhan Perusahaan dalam mengimplementasikan norma hukum ketenagakerjaan sehingga penerapan hak normatif Pekerja/Buruh sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Sedangkan organisasi buruh di Musi Banyuasin (Muba) justru tidak melakukan aksi demo atau unjuk rasa. 

Ketua FSBSI Muba, Anton mengatakan,  pihaknya tahun 2024 ini tidak melakukan aksi demo atau turun ke jalan.

BACA JUGA:BMKG : Prakirakan Kota Besar Indonesia Berawan hingga Hujan pada Senin 29 April 2024

BACA JUGA:Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Perairan Selatan Jawa Barat: BMKG Beri Peringatan kepada Masyarakat !

"Karena sejauh ini, tidak ada  arahan dari DPP. Jadi  tidak melakukan aksi demo," pungkasnya. 

Dalam momen may day ini, juga mendapatkan perhatian dari DPRD Palembang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Lailata Ridha SH, mengatakan, pentingnya mendengarkan dan merespons aspirasi serta kebutuhan buruh. 

Dia menyatakan bahwa kenaikan upah merupakan hak yang wajar bagi buruh, mengingat kondisi biaya hidup yang terus meningkat.

"Tuntutan kenaikan upah merupakan hal yang sah, mengingat kondisi ekonomi yang terus berubah. Sebagai perwakilan rakyat, kami berkomitmen untuk mendukung keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh," ujar Lailata, Rabu (1/5).

Selain itu lanjut Lailata, dirinya  juga menyoroti pentingnya  mengevaluasi terhadap implementasi UU Cipta kerja untuk  memastikan bahwa kepentingan semua pihak, termasuk buruh, terpenuhi dengan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan