Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melantik PPNS dari tiga kabupaten. --Foto: Antara
PALEMBANG,KOTRANPALPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tiga kabupaten.
Penyidik pegawai negeri sipil yang dilantik Kakanwil Ilham Djaya di Palembang, Senin, tiga orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musirawas Utara (Muratara).
Ilham menjelaskan tiga PPNS dari Kabupaten OKU yakni Firmansyah (Kasat Pol PP), Taupik (Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP), dan Anwar Kartaman (Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Satpol PP).
Sedangkan dua PPNS lainnya yakni Sumedi (Kasat Pol PP Muratara), dan Indita Purnama (Kabid Gakkumda Satpol PP Muba).
Dia menjelaskan, PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan.
BACA JUGA:Masata Sumsel Minta Menhub Tinjau Pencabutan Bandara Internasional SMB 2
BACA JUGA:Menteri PPPA : Peringatan Hari Kartini Momentum Perempuan untuk Bersatu
Penyidik pegawai negeri sipil merupakan jabatan fungsional yang diberikan negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Menurut Ilham, pada dasarnya PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum acara pidana dan ketertiban disiplin di lingkungan PNS.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diperlukan pengakuan secara hukum (de jure), dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah dan melantik PPNS di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Pengambilan sumpah jabatan bertujuan agar PPNS dalam menjalankan jabatannya setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah.
Selain itu penyidik pegawai negeri sipil wajib memenuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Gelar Donor Darah di Palembang
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama