Penutupan Kedai Non Halal di Lubuklinggau, Menuai Sorotan YPHPUI
Andika Wira SH. MH. Foto: dokumen palpos--
* Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* Pasal 27 ayat (2 ): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Dengan ini kami dari kantor Hukum Andika Wira Kesuma SH. MH. dan Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia, sangat menyayangkan dengan tindakan arogansi dan sarat akan kepentingan salah satu oknum ormas saja. Negara kita adalah negara hukum yang berlandaskan UU dan Pancasila," pungkas Andika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kehebohan muncul akibat kedai non halal yang diduga tidak memiliki izin di tengah masyarakat Kota Lubuklinggau.
Dalam menyikapi masalah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah mengambil tindakan tegas untuk menangani situasi tersebut.
Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, langsung melakukan rapat dan turun langsung ke lokasi kejadian.
Hasilnya, kedai yang terletak di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, langsung ditutup sementara. (yat)