Penutupan Kedai Non Halal di Lubuklinggau, Menuai Sorotan YPHPUI

Andika Wira SH. MH. Foto: dokumen palpos--

1. Pangan Olahan dari Industri Rumah Tangga;

Produk makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga tidak wajib memiliki izin edar BPOM.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat Bersihkan Material Longsor

BACA JUGA:Polda Sumsel Siagakan Ratusan Personel Kawal Hari Buruh

2. Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari. Produk makanan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

3. Pangan olahan yang Diimpor dalam jumlah kecil. Produk makanan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan seperti sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri juga tidak perlu izin edar BPOM.

4. Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku. Produk makanan olahan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin edar BPOM.

5. Produk makanan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga terbebas dari izin edar BPOM.

BACA JUGA:Pj. Bupati Sandi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi

BACA JUGA:651 Anak di OKU Miliki KIA Melalui Program Anak Umang

6. Pangan yang dikemas di hadapan pembeli. Produk makanan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen juga tidak perlu izin edar BPOM.

7. Pangan siap saji. Produk makanan siap saji juga tidak harus memiliki izin edar BPOM.

8. Pangan dengan Pengolahan Minimal (Pasca Panen). Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan, juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

"Harus dipahami mana yang harus memiliki izin BPOM mana yang tidak, dan juga mengenai harus mendapatkan  izin dari masyarakat itu kalo bentuk usaha yang beresiko, dan ini tidak beresiko terhadap masyarakat mengenai dampak usaha tersebut, sehingga merugikan masyarakat banyak dan pelaku usaha harus sama dimata hukum," tambah Andika.

Andika mempertegas kembali dengan dalil sesuai dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia, tepatnya hak dan kewajiban dalam Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, yaitu :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan