Penutupan Kedai Non Halal di Lubuklinggau, Menuai Sorotan YPHPUI

Andika Wira SH. MH. Foto: dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Penutupan kedai non halal di Kota Lubuklinggau menjadi sorotan Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) Andika Wira Kesuma SH MH. 

Pasalnya penutupan Kedai tersebut dinilainya kurang bijak dan sedikit lucu.  "Mengapa harus ada penutupan, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan bukan malah sebaliknya," ungkap Andika, Selasa 30 April 2024.

Menurut Andika, Kota Lubuklinggau tidak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai. Jika kondisi seperti ini terus, dipastikan investor  bakal jerah berinvestasi di Bumi Sebiduk Semare ini. 

Penutupan Kedai Non Halal tersebut juga dinilainya Andika, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)."Berdasarkan Deklarasi Universal Hak -Hak Asasi Manusia, pasal 7 disebutkan. bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Kisah Purwanto: 43 Tahun Dagang Bakso dari Omzet Ribuan hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Lowongan Kerja : PT. Arwana Akan Rekrutmen Besar-besaran untuk Pabrik Baru di Ogan Ilir Sumatera Selatan !

 Ditambahkan Andika, itu artinya setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. 

Kemudian lanjut Andika, pada  pasal 27 ayat (1)  juga disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dikatakan Andika, dalam hal ini pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, telah menjadi pelaku usaha yang baik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 40 tahun 1999  pasal 7 ayat (1), (2) dan (3):

"Ayat (1),  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. ayat (2), Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. ayat (3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," kata Andika membacakan bunyi ayat yang dimaksud. 

BACA JUGA:Pj. Wako Prabumulih Serahkan Bantuan Sosial UEP untuk 70 Warga

BACA JUGA:Program Jumat Berbagi Partai Demokrat Prabumulih Kembali Berlanjut

Dalam masalah ini, dikatakan Andika, Pelaku usaha telah menulis dengan jelas bahwa makanan non halal dan disertakan logo gambar binatang yang  non halal yang mana dengan tujuan apabila ada yang buta huruf dengan melihat gambar hewan non halal dapat mengerti bahwa rumah makan itu non halal. "Mereka sadar dan tau bahwa resto tersebut bukan tempat orang muslim dan juga setelah melihat dari daftar menu sudah sangat jelas bahwa menu pun di tulis nama hewan non halal," tegasnya. 

Mengenai izin BPOM dijelaskan Andika yang harus dipahamin bahwa produk makanan yang tidak perlu izin edar BPOM seperti :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan