Otak Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Mati !

Pelaku perampokan toko emas di PALI dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Rabu, 8 November 2023-Foto : edho-sumeks.co-

PALEMBANG - Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah mengungkap kasus perampokan toko emas yang terjadi di Kabupaten PALI.

Kelima pelaku ditampilkan dalam seragam Dit Tahti berwarna orange pada saat rilis kasus di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 8 November 2023 pagi.

Selama rilis kasus, para penyidik memamerkan beberapa barang bukti hasil perampokan, kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku, dan alat yang digunakan untuk melebur perhiasan emas yang dicuri.

BACA JUGA:Komplotan Perampok Toko Emas di PALI Tertangkap, Ternyata Pemain Lama

BACA JUGA: Bocah SD di Muaraenim Diduga Tewas Tenggelam di Sungai Enim

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK SH, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, menyatakan bahwa otak pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Selain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, otak pelaku, Suwitno alias Witno (51), akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Polda Sumsel telah berhasil mengamankan empat pelaku utama perampokan toko emas di PALI dan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:BNNK OKI Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Lempuing Jaya

BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan 2019-2021 Ditahan di Rutan Pakjo

Namun, perhiasan emas yang dicuri oleh pelaku telah dilebur dengan menggunakan alat khusus untuk meleburkan emas jenis 24 karat dan 22 karat.

Setelah dilebur, emas tersebut berubah menjadi 9 keping dan direncanakan akan dibawa dan dijual di Jakarta.

Jumlah emas yang dicuri mencapai 2 kilogram emas 24 karat dan 2 kilogram emas 22 karat.

BACA JUGA:Kisah Haru Pencarian Nelayan Tenggelam di Sungai Sembilang Banyuasin, Begini Kronologinya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan