3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan 2019-2021 Ditahan di Rutan Pakjo

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (kiri)-Foto : Antara-

PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)  resmi menahan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang selama periode tahun 2019 hingga 2021. 

Tersangka-tersangka tersebut berinisial RFG, NWP, dan RFH. Penahanan dilakukan pada Senin, 6 November 2023, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:Pencuri di Indomaret Mangun Jaya Babat Toman Diamankan, Ternyata Ini Orangnya !

BACA JUGA:Tersangka Pencuri Sepeda Motor dan Mobil Pick-up Ditangkap di Jambi

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai dari 6 November hingga 25 November 2023.

Vanny Yulia Eka Sari juga menjelaskan bahwa para tersangka, yang merupakan pegawai pajak, diduga menerima suap, gratifikasi, atau menyalahgunakan wewenang dalam pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. 

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini, mencapai jumlah sebanyak 35 orang. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Dua Komplotan Begal di Banyuasin Tertangkap, Keliling hingga Malam Cari Mangsa

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Lawang Wetan Digerebek Polisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah mengambil tindakan terhadap ketiga pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

RFG telah dipecat sebagai PNS, sementara NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, mengungkapkan bahwa DJP tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya dan siap untuk memproses pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Ciloko ! Residivis Ngiler Istri Teman Sendiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan