Hasil Sidang MKMK : Arief Hidayat Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama
--
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK, sehingga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (07/11).
BACA JUGA:Survei Charta Politika : Elektabilitas Ganjar Ungguli Dua Bacapres Lain
BACA JUGA:Susunan Tim Kampanye KIM Terbentuk
Sementara itu, terkait laporan yang menyatakan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim mengenai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, hal tersebut tidak terbukti.
Namun demikian, Arief Hidayat terbukti secara bersama-sama melanggar etik menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," imbuh Jimly.
BACA JUGA:Bobby Temui Hasto Usai Dukung Prabowo
BACA JUGA:Pengamat Sebut Putusan MK untuk Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran
Dijelaskan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih, Arief Hidayat terbukti merendahkan martabak MK dalam pernyataannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar atau podcast Medcom.id.
Arief dinyatakan melanggar Butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi haris menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan".
Butir Penerapan Kedua yang menyatakan "Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laki sejalan dengan martabat mahkamah,” kata Bintan.
BACA JUGA:Prabowo : Banyak Elite Menjelekkan
BACA JUGA:MKMK tidak Bisa Batalkan Putusan MK