11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Pemberian remisi khusus kepada narapidana-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:INFO MUDIK : Arus Lalulintas Kembali Normal di Tol Trans Jawa !

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.

Narapidana terbanyak yang menerima remisi adalah narapidana narkotika sebanyak 5.878 orang, diikuti oleh narapidana umum sebanyak 5.212 orang.

Sedangkan narapidana terorisme hanya dua orang.

BACA JUGA:Tragis ! 6 Rumah Ludes di Palembang : Seorang Wanita Tewas Terpanggang di Kamar Mandi

BACA JUGA:BPBD Sumsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Puncak Sekuning Palembang

Ilham Djaya juga menegaskan bahwa remisi diberikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), yang akan menolak usulan remisi jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini, diharapkan narapidana dan andikpas yang menerima remisi dapat merayakan Idul Fitri dengan suasana yang lebih gembira dan penuh harapan untuk masa depan yang lebih baik.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan