Peserta Desak Pembatalan Perekrutan Pegawai TKSK di Lubuklinggau Selatan I : Diduga Terdapat Indikasi KKN !

Rena Kartika bersama tim kuasa hukum mendesak pembatalan rekrutmen TKSK di Lubuklinggau Selatan I-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.ID - Peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lubuklinggau Selatan I, Rena Kartika (27), bersama dengan tim penasihat hukumnya dari Law Firm BBK & Partners, meminta dengan tegas kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Badai Beni Kuswanto, Ardi Mutharihrir,  Fahri Yudha Husaini, Sekviana, Friska Cindu Fauziah, Yudiansyah, Wisnu Salistyo, tim penasihat hukum yang mewakili Rena Kartika, menyatakan bahwa perekrutan tersebut dipenuhi dengan kejanggalan.

Kejanggalan dimaksud dimulai dari kekosongan pegawai TKSK setelah meninggalnya pegawai sebelumnya, Taslim Sahril.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Raih Penghargaan Paritrana Award 2023 untuk Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Jurnalis Media Centre (JMC) Lubuklinggau Buka Bersama

Posisinya sementara diisi oleh Ramadhon Sugiarto, Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sebelum kemudian diangkatnya Yupita Sari tanpa dasar yang jelas.

Menurut Badai, proses seleksi tidak sesuai prosedur yang diatur oleh regulasi terkait, yakni Permensos RI Nomor 28 Tahun 2018 dan Perdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020.

Penetapan pegawai TKSK dilakukan tanpa tahapan yang sesuai, langsung memutuskan berdasarkan nilai tertinggi dari tes tertulis tanpa memperhatikan tahapan seleksi lebih lanjut.

BACA JUGA: Terancam Tak Dapat THR, Ini Keluhan dan Harapan PHL Pemkot Prabumulih

BACA JUGA:Pelaku Usaha Ilegal Refinery Lakukan Penutupan Mandiri di Keluang

Ditambahkan, Badai bahwa Rena Kartika sudah memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi dari organisasi setempat, sementara Yupita Sari tidak memenuhi syarat tersebut.

Meskipun telah dilakukan upaya hukum seperti pengiriman surat somasi dan permohonan perlindungan hukum, belum ada solusi yang diberikan pihak terkait.

Penegasan Badai didukung oleh fakta bahwa Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 pada tanggal 2 Januari 2024, yang mengesahkan Yupita Sari sebagai anggota TKSK. 

BACA JUGA:Jurnalis Media Centre (JMC) Lubuklinggau Buka Bersama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan