Diduga 'Ada Main' : Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

Tersangka Zuhri alias Jito dan barang bukti yang disita polisi-Foto : Isro Antoni-

BACA JUGA:Ribuan Ekor Burung Asal OKU Timur dan OKI Gagal Diselundupkan ke Jawa

Satu pelaku lagi diproses hukum lebih lanjut karena dianggap sebagai bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup serta hasil tes positif.

Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum terhadap kasus narkoba.

Warga dan wartawan di Ogan Ilir menyuarakan keraguan mereka terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkoba.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Geger ! Perampok Berbahaya Ajak Polisi Baku Tembak

Terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang untuk pembebasan pelaku, Dismin membantah keras hal tersebut.

"Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, Tidak ada itu, siapa yang bicara seperti itu, bawa sini kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pria warga Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, Zuhri alias Jito (47 tahun) ditangkap oleh polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba.

"Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 anggota berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 10 paket klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya termasuk satu buah sekop plastik, satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai shabu, satu bal plastik klip bening, satu set alat hisap, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dan satu unit handphone.

Menurut Herman, tersangka Zuhri alias Jito akan dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka saat ini telah dibawa ke Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan