Pembatasan Pembelian BBM, Harus Dipastikan Tepat Sasaran
Pelayanan dan antrian kendaraan untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Palembang-Foto : Antara-
PALEMBANG – Pembelian BBM pertalite akan segera dibatasi, khusus kendaraan jenis ini masih boleh.
Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah.
Penyelesaian revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut dinilai lebih penting.
BACA JUGA:Peringatan dari BMKG : Potensi Cuaca Ekstrem Masih Terjadi hingga Senin
BACA JUGA:Menyambut Musim Mudik Lebaran 2024 : Berikut Persiapan dan Tips Aman !
Hal itu dikarenakan jika salah target dan tidak tepat sasaran, maka dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan.
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
Diharapkan Pertalite hanya akan digunakan oleh kalangan yang berhak.
Pasalnya, penggunaan Pertalite yang tidak tepat sasaran menjadi kerugian bagi pemerintah.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Mudik Lebaran dengan Kendaraan Umum, Ini Alasannya!
BACA JUGA: KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK
Terkait kebijakan pemerintah untuk membatasi pembelian BBM jenis pertalite yang akan segera diberlakukan pada tahun ini, masyarakat Kota Palembang menanggapi dengan beragam pendapat.
Mamad, seorang warga dari Kemuning Kota Palembang menyatakan, kekhawatirannya terhadap dampak pembatasan pembelian BBM jenis pertalite ini.