Pembatasan Pembelian BBM, Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Pelayanan dan antrian kendaraan untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Palembang-Foto : Antara-

Ia mengungkapkan hampir Sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dengan mesin yang membutuhkan BBM jenis pertalite. 

“Dengan adanya kebijakan pembatasan pembelian pertalite ini bisa menyulitkan mobilitas sehari-hari para pengendara terutama bagi yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk kegiatan sehari-hari, seperti bekerja atau mengantar anak-anak sekolah. Ini tentu perlu difikirkan dan dicari solusinya,” ujar Mamad, Senin, 18 Maret.

BACA JUGA:Manfaat Membereskan Barang bagi Kesehatan Mental

BACA JUGA:Ancaman Keselamatan Transportasi

Senada disampaikan Mirta, warga Ilir Timur I Kota Palembang menyoroti kemungkinan dampak negative dari kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite terutama pada sektor transportasi umum.

Menurutnya, para pengemudi angkutan umum yang bergantung pada BBM pertalite untuk operasional kendaraan mereka dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha mereka, yang pada gilirannya dapat berdampak pada ketersediaan layanan transportasi bagi masyarakat.

Namun, perlu diakui bahwa kebijakan ini juga membutuhkan solusi yang holistik untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau dirugikan akibatnya.

Sementara itu, Akademisi terkemuka, Dr. Tarech Rasyid MSi ikut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah ini.

BACA JUGA:Ini Tarif Resmi Penyebrangan Mobil Merak-Bakauheni Tahun 2024 !

BACA JUGA:Hawa Politik Pilkada Sumsel Mulai Terasa Menyengat !

Dia menekankan perlunya aturan yang tegas untuk menghindari antrean panjang di SPBU serta untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Menurut Rektor Universitas IBA ini,  pemerintah atau pihak Pertamina perlu memberlakukan aturan yang jelas terkait kapasitas mesin kendaraan yang berhak menerima pelayanan BBM jenis pertalite. 

Untuk itu Tarech menyarankan, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 CC saja yang seharusnya dilayani, sementara kendaraan di atas 1500 CC tidak diperkenankan menggunakan BBM jenis pertalite.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SPBU serta mengendalikan lalu lintas yang terganggu akibat kendaraan yang berusaha mendapatkan BBM pertalite," ungkapTarech.

Lebih lanjut, Tarech juga mengingatkan bahwa pembatasan pembelian BBM pertalite sebesar 20 liter per hari per kendaraan harus diantisipasi agar tidak menimbulkan antrean yang mengganggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan