Karaoke Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Spa dan Panti Pijat Wajib Tutup !
Ilustrasi tempat hiburan malam -FOTO : ANTARA-
PALEMBANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengumumkan keputusan pemerintah setempat terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah mengizinkan tempat karaoke untuk beroperasi, sementara diskotik klub malam dan tempat spa atau massage dilarang beroperasi.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi dikeluarkan oleh Pemkab Karawang sebagai bentuk aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Awal Puasa dan Lebaran Dibandingkan NU: Mengapa Terjadi?
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriyah pada 12 Maret 2024
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa tempat karaoke diizinkan untuk buka selama bulan Ramadhan, namun dengan jam operasional yang dibatasi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat karaoke diizinkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke, yaitu wajib tutup sehari menjelang Ramadhan hingga setelah hari ketiga Ramadhan.
BACA JUGA:40 Rekomendasi Bukber All You Can Eat di Hotel Palembang, Harganya Mulai dari 75 ribuan!
BACA JUGA: Daftar 10 Kota di Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk : Jakarta Nomor Berapa ?
Setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, tempat karaoke diperbolehkan beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa karyawan yang bertugas di tempat karaoke harus mengenakan busana yang sopan, dan dilarang menjual minuman keras.
Bupati menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah selama bulan Ramadhan.