Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp8,4 Miliar

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.485.593.303,89 kepada Pemkab Muara Enim di Muara Enim, Senin (4/3).

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH kepada Pemkab Muara Enim yang diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, dengan disaksikan oleh Pemimpin BSB Cabang Muara Enim Dedek Abdul Halim, perwakilan Polres Muara Enim, dan instansi terkait.

Menurut Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, ini adalah program kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pengelolaan APBD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan tata usaha. 

Ternyata ada sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh vendor karena pada pelaksanaan proyeknya ada yang tidak sesuai seperti denda dan semacamnya sebanyak Rp8,4 miliar lebih. Ini suatu prestasi Kejari Muara Enim dan ini menguntungkan juga untuk Pemkab Muara Enim karena uang tersebut akan kembali ke kas daerah dan bisa digunakan lagi untuk kegiatan berikutnya.

BACA JUGA:HAR Serahkan SK Pensiun Pegawai dan Bantuan Purna Bakti Korpri

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pengendara di Jalan Raya

Dirinya berharap ke depan, dalam pelaksanaan proyek tidak ada yang harus melalui proses hukum artinya jika harus ada tahapan pengembalian tentu silahkan dikembalikan. 

Karena setiap audit baik BPK atau audit apapun tetap masih ada masa tenggang pengembalian. 

"Kalau BPK ada tenggang 60 hari kalau ada kelebihan bayar segera dikembalikan dan sebagainya, dan itu akan banyak menyelamatkan keuangan negara dan membantu keuangan Pemerintah," tukasnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya dan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara JPN). 

BACA JUGA:Gerakan Tanam Cabai, Pemkot Prabumulih Bantu 10 Ribu Bibit

BACA JUGA:Disperindag OKU Optimalkan Pengawasan Pasar Jelang Ramadhan

Sebagai JPN, kami telah mendapatkan kepercayaan dari Bupati Muara Enim dengan adanya surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022.

Berbekal surat kuasa tersebut, pihaknya langsung memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bidang datun dengan melakukan upaya-upaya persuaif sebagai JPN, dan berhasil mengembalikan uang dari 21 penyedia atau vendor sekitar Rp8,4 miliar lebih. "Ini salah satu bentuk bantuan kami kepada negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan