Disperindag OKU Optimalkan Pengawasan Pasar Jelang Ramadhan

Kepala Disperindag OKU, Amzar Kristopa. -Foto : Eco Marleno-

BATURAJA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengoptimalkan pengawasan pasar guna mengantisipasi lonjakan harga barang kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

"Hal itu dilakukan karena biasanya menjelang Ramadhan terjadi lonjakan harga kebutuhan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah," kata Kepala Disperindag OKU, Amzar Kristopa, Senin, 4 Maret 2024.

Oleh sebab itu, pengawasan pasar perlu ditingkatkan guna mengantisipasi oknum pedagang yang menaikan harga melebihi HET pemerintah.

Dalam monitoring pasar pihaknya membentuk tim guna melakukan pengawasan pada sejumlah barang kebutuhan pokok, khususnya pada beras yang sedang melonjak di pasaran.

BACA JUGA:Korban Banjir di OKU Terima Bantuan Makanan Tambahan

BACA JUGA:Kerap Terjadi Kemacetan di Jalan Padat Karya : Ini yang Akan Dilakukan Pj Walikota Prabumulih !

"Monitoring pasar ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Kota Baturaja seperti Pasar Atas dan Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja," katanya.

Berdasarkan hasil monitoring didapati sejumlah barang kebutuhan pokok masih relatif stabil seperti beras premium kisaran Rp16.000/Kg, beras medium Rp14.500/Kg dan minyak goreng kemasan Rp16.000/Kg.

Kemudian, daging sapi potong Rp120.000/Kg, daging ayam 35.000/Kg, telur ayam ras dipatok pedagang sebesar Rp30.000/Kg, bawang merah Rp40.000/Kg, dan bawang putih Rp36.000/Kg.

Hanya saja, kata dia, untuk cabai merah keriting saat ini masih tergolong tinggi dikisaran Rp100.000/Kg dan cabai merah ramping Rp90.000/Kg.

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Mengharumkan Pemkab dan Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Teddy Tinjau Perbaikan Jembatan Gantung di Desa Karang Agung

Lonjakan pada harga cabai ini disebabkan karena pasokan terbatas akibat banyaknya petani dari daerah pemasok yang mengalami gagal panen.

"Untuk para pedagang kami ingatkan kembali agar tidak menaikan harga melebihi HET dan menimbun barang kebutuhan pokok supaya tidak mendapat sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan