Kontroversi Implementasi Putusan MK tentang Jabatan Sipil Anggota Polri

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum).-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-Undang (UU) Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Perpol tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," ucap Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2026 Ditetapkan Rp3.942.963 dan Berlaku Mulai Januari : Cek Rincian Upah per Sektor !

Dia menjelaskan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian", yakni menyebutkan jabatan di luar kepolisian merupakan jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Dengan demikian, menurut Boni, definisi tersebut menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.

Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukan merupakan jabatan di luar kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Kantor Bupati PALI, Gubernur Sumsel Herman Deru Tekankan Perencanaan Matang

Ia juga mengatakan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara "jabatan di luar kepolisian" dan "penugasan kepolisian" menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol.

"Kedua konsep tersebut memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja," tuturnya.

Dikatakan bahwa jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural.

BACA JUGA:Kinerja Rezim APUPPT Indonesia 2025: Indeks Efektivitas dan Upaya Anti Pencucian Uang

Jabatan seperti itu, lanjut dia, tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri.

"Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," ungkap Boni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan