Kontroversi Implementasi Putusan MK tentang Jabatan Sipil Anggota Polri

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum).-Foto : ANTARA-

"Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945," ucap Boni menambahkan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut bahwa tidak ada lagi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai mendapatkan pernyataan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Lebih lanjut, Jimly juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri bertujuan untuk menjalankan putusan MK.

"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," katanya.

Namun, masih ada terdapat masalah terkait jabatan apa saja yang bisa duduki serta tidak dicantumkannya rujukan Undang-Undang terbaru yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.

"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," ucapnya.

Maka dari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar menggunakan mekanisme Omnibus Law dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko HukHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan