Kontroversi Implementasi Putusan MK tentang Jabatan Sipil Anggota Polri
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum).-Foto : ANTARA-
Sementara itu, kata dia, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional.
BACA JUGA:Jaga Hutan Leluhur, Negara Perangi Pembalakan Liar
Penugasan tersebut, menurutnya, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.
Dalam konteks itu, Boni menuturkan anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.
Dia mengatakan Perpol yang menjadi objek perdebatan mengatur penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan administratif, namun penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri.
"Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori 'jabatan di luar kepolisian' sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," kata Boni.
Apalagi, lanjut dia, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat jika merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dirinya berpendapat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Polri memiliki tugas yang meliputi empat fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Disebutkan bahwa berbagai fungsi itu bersifat luas dan tidak terbatas pada aktivitas penegakan hukum konvensional semata, salah satu fungsi konstitusional Polri yang sering kurang mendapat perhatian, yaitu fungsi melayani masyarakat.
Dia menyampaikan fungsi pelayanan tersebut bersifat sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.
Karena itu, kata Boni, ketika anggota Polri ditugaskan untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.
"Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dia.
Ia mengatakan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, dirinya menegaskan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan merupakan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan justru merupakan perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat.