Tetapkan 16 Tersangka Kasus Ilegal Mining

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi--

MUARA ENIM - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon dan melalui gelar perkara, Polres Muara Enim berhasil menetapkan 16 tersangka dari 30 pelaku yang diamankan dalam kasus ilegal mining di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Hasil pemeriksaan sementara kita telah menerbitkan 3 Laporan Polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal Batubara dengan16 tersangka," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi ketika di konfirmasi, Selasa (31/10).

Dijelaskannya,  bahwa 16 tersangka tersebut saling berkaitan baik sebagai pemilik tambang maupun stockfile sekaligus pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, maupun supir supir truck dan 2 orang positif narkoba yang langsung kita lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi narkoba. 

BACA JUGA:KLHK RI Bantu Pemadaman Karhutla di OKI

Sedangkan dua 2 orang lainnya yang juga sebelumnya positif narkoba kita jadikan tersangka dalam tindak pidana pertambangan.

"Sebelumnya dari 30 orang kita amankan, 4 positif mengkonsumsi narkoba," jelas Andi.

Kemudian, untuk 12 orang lainnya, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara akan dijadikan saksi dahulu karena belum terbukti ikut melakukan tindak pidana pertambangan karena pada saat diamankan, mereka ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stockfile, ada yang sedang ikut nonkrong di warung, dan ada juga tukang jual kaplingan tanah, dan alasan lainnya.

BACA JUGA:Polres Muaraenim Ingatkan Sejarah Gotong Royong

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 30 orang yang diduga sebagai Pelaku Tambang Ilegal di amankan Polres Muara Enim bersama barang bukti yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit roda empat dan barang bukti lainnya.

Dalam melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muara Enim menggunakam 

kekuatan 202 personil yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personil dan 44 personil (2 peleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan