Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.-Foto : Fahrozi-
Adapun tujuan IPWL ini adalah untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba.
"Alhamdulillah, setelah kami melaksanakan study tiru dari provinsi Lampung, Kejari Muara Enim akan segera melaksanakan IPWL dengan melibatkan instansi terkait," jelas Nuril.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Sales Perumahan Ini Nekat Akhiri Hidup
BACA JUGA:Pemkab OKI Kejar Target Desa Berlistrik
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, mengucapkan apreasiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.
Begitu juga rencana akan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kejari Muara Enim, tentu akan didukung penuh oleh Pemkab Muara Enim.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berproses sehingga proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana dan jangan lelah dan teruslah bekerja untuk kebaikan masyarakat," ujar Rizali.(ozi)